Akhir-akhir ini sedang ada kasus heboh yang menyita perhatian publik,juga media masa dipenuhi oleh informasi-informasi tentang artis selingkuh lah,atau orang yang mirip artis yang diduga melakukan perzinaan.Dalam Islam sendiri perzinaan merupakan perbuatan keji dan kotor (fahisyah)
“Dan janganlah kamu mendekati zina,sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji ( fahisyah ) dan suatu jalan yang buruk.” ( QS. Al Isra’, 32 )
Sudah sering kita dengar bahwa dalam Islam orang yang berzina ada hukuman tersendiri yaitu hukuman dari Allah karena perbuatannya.Namun,dalam Islam,untuk menetapkan seseorang itu berzina itu sangat ketat sekali.Untuk menuduh seseorang berbuat zina saja harus menghadirkan empat orang saksi yang langsung melihat mereka berzina,sebagaimana masuknya pensil ke dalam botol.Tentu saja hal ini dapat dibilang sangat sulit sekali dipenuhi.Hal ini mungkin baru bisa terjadi jika orang yang berzina terang-terangan di tempat umum yang ramai pada saat jam orang banyak.
Oleh karena itu, zaman nabi tidak ada kasus orang yang berzina dan dirajam karena kedapatan berzina,tetapi beberapa kasus karena pengakuan dari si pelaku zina.Oleh karena itu,berita tentang zina dan keburukannya di zaman nabi sangat sedikit sekali.Berbeda sekali dengan zaman searang,yang malah dibesar-besarkan oleh media bagaimana berita zina ini.Berita yang dibesar-besarkan tentang zina,dampaknya menyebar ke anak-anak,remaja,keluarga pezina,pelaku,juga masyarakat banyak,dan hal ini tentu saja sangat mengganggu nama baik masyarakat dan juga suatu bangsa
Miris sekali memang, perbuatan pribadi dan rahasia pribadi menjadi menyebar pesat ke seluruh negeri,gambar video yang sudah menyebar di masyarakat.Ratting berita ini menjadi “laku” dijual,seolah-olah pada zaman ini,berita tentang zina tidak dianggap tabu lagi,atau malah bisa dibilang bukan sesuatu yang memalukan sehingga dengan mudahnya tersebar.
Jika berita-berita semacam ini lama-lama semakin banyak dan dibiarkan,maka masyarakat akan terbiasa dengan kasus-kasus perzinaan dan terbiasa pula dengan berzina dan juga mendekatinya sehingga hilanglah penjagaan social,yang menjadikan degradasi moral,dan ini berbahaya kepada generasi selanjutnya.
Oleh karena itu, nabi berusaha sejauh mungkin menjauhi hukuman rajam,dan juga dapat kita simpulkan dari sifat nabi,jika ada orang berzina, lebih baik dirumah bertaubat,tidak perlu ngomong ke siapa-siapa, langsung taubat kepada Allah.Dan bagi orang yang benar-benar ingin dirajam,bertobat,maka pahala dan ampunan Allah sudah siap sedia, dan juga surga ,oleh karena itu ini hikmah Allah memberikan peluang berbohong kepada pelaku zina untuk tidak mengaku,padahal syarat seseorang dirajam yaitu pengakuan pelaku zina dan juga keputusan penguasa
Adapun jika seseorang telah bertaubat, lalu mendatangi penguasa Islam yang menegakkan had dan mengaku berbuat zina, serta memilih ditegakkan had padanya, maka had boleh ditegakkan (walaupun tidak wajib), Jika tidak, maka tidak ditegakkan. Karena NABI BERSIKAP BERUSAHA AGAR RAJAM TIDAK TERJADI. [Majmu Fatawa 16/31 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah]
Bila Sudah Bertaubat Dari Zina Apakah Tetap Harus Dirajam?
Jika seseorang sudah bertaubat dari zina (atau pencurian, minum khamer, dan lainnya) dan urusannya belum sampai kepada penguasa Islam yang menegakkan syari’at, maka had zina (cambuk atau rajam) gugur dari orang yang bertaubat tersebut. Hal ini dengan dalil-dalil sebagai berikut, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
[An-Nisaa : 16] “Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”
[Al-Maidah : 39] “Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 4250 dan lainnya,
Dari Abdullah bin Mas’ud : Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Orang yang bertaubat dari semua dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa”
Hadits Riwayat Muslim dan lainnya:
Hadits dari Nu’aim bin Hazzal : “Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim dibawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu. Maka bapakku berkata kepadanya, “Pergilah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu”.Bapakku menghendaki hal itu karena berharap Ma’iz memperoleh solusi. Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Lalu beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, ““Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Maka beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, ““Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Sampai dia mengulanginya empat kali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu dengan siapa ?. Dia menjawab, “Dengan si Fulanah”. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berbaring dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau bersabda, “apakah engkau menyentuh kulitnya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau bersetubuh dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”.Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar ke Harrah [Nama tempat di luar kota Madinah]. Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis unta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakanya kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya!?” (kisah lengkap pada Sahih Muslim, Book 017, Hadith Number 4206)
Hadits diatas jelas sekali menyebutkan bagaimana kisah Maiz yang diacuhkan nabi berkali-kali karena menginginkan dirajam ,dan artinya memang nabi tidak menginginkan rajam sampai terjadi,dalam beberapa hadits lain juga disebutkan bahwa hampir semua orang yang ingin dirajam yang memaksa-maksa nabi agar jatuhnya hukuman rajam pada mereka.Mengapa? Karena rajam hanya terjadi jika mereka mengaku dan juga ada ampunan dan pahala besar dibalik rajam ini.Oleh karena itu tidak heran,jika zaman sekarang sulit sekali menemukan orang yang benar-benar mengaku berzina dan ingin dirajam.
Dalam hadits berikut dikisahkan pengakuan seorang pezina lelaki yg sudah nikah diacuhkan oleh nabi sampai 2 kali namun pezina tsb memaksa.
Sunan Abu Dawud, Book 38, Number 4421:
Dikisahkan oleh Al-Lajlaj al-Amiri:
Aku sedang bekerja di pasar. Seorang wanita berlalu membawa seorang anak. Orang2 lalu segera mendekatinya, dan aku pun mengikuti mereka. Aku lalu pergi menghadap sang Nabi ketika dia bertanya: Siapakah ayah anak yang bersamamu ini? Wanita itu tetap diam. Seorang pria muda yang berada di sebelah wanita itu berkata: Akulah ayah anak ini, Rasul Allah! Sang Nabi lalu berpaling pada wanita itu dan bertanya: Siapakah ayah anak yang bersamamu ini? Pria muda itu berkata: Akulah ayahnya, Rasul Allah! Rasul Allah memandangnya lalu melihat kepada orang2 di sekitar pemuda itu dan menanyakan pada mereka tentang dirinya. Mereka berkata: Kami hanya tahu hal2 yang baik tentang dia. Sang Nabi berkata pada pemuda itu: Apakah kau menikah? Pemuda itu menjawab: Ya. Maka sang Nabi memberi perintah atas dirinya dan dia pun dirajam sampai mati. Dia (penyampai cerita) berkata: Kami membawa pemuda itu ke luar, menggali lubang baginya, dan memasukkan dia ke dalamnya. Kami melempari dia dengan batu sampai dia mati. Seorang pria lalu menanyakan tentang pemuda yang baru saja dirajam mati itu. Kami bawa orang itu kepada sang Nabi dan berkata: Orang ini datang bertanya tentang pemuda berdosa itu. Rasul Allah berkata: Dia lebih berkenan daripada wangi parfum di mata Allah. Pria ini adalah ayah pemuda tersebut. Kami lalu menolong dia membasuh, mengafani, dan menguburkan dia. (Penyampai cerita berkata:) Aku tidak tahu apakah dia berkata atau tidak berkata “sembahyang baginya.”
Sahih Muslim, Book 017, Hadith Number 4205.Chapter : He who confesses his guilt of adultery.
Sulaiman b. Buraida reported on the authority of his father that Ma,iz b. Malik came to Allah’s Apostle (may peace be upon him) and
said to him: Messenger of Allah, purify me,
whereupon he said: Woe be upon you, go back, ask forgiveness of Allah and turn to Him in repentance.
He (the narrator) said that he went back not far, then came and said: Allah’s Messenger, purify me.
whereupon Allah’s Messenger (may peace be upon him) said: Woe be upon you, go back and ask forgiveness of Allah and turn to Him in repentance.
He (the narrator) said that he went back not far, when he came and said: Allah’s Messenger, purify me.
Allah’s Apostle (may peace be upon him) said as he had said before.
When it was the fourth time, Allah’s Messenger (may, peace be upon him) said: From what am I to purify you? He said: From adultery, Allah’s Messenger (may peace be upon him) asked if he had been mad.
He was informed that he was not mad.
He said: Has he drunk wine? A
person stood up and smelt his breath but noticed no smell of wine. Thereupon Allah’s Messenger (may peace be upon him) said: Have you committed adultery?
He said: Yes.
He made pronouncement about him and he was stoned to death.
The people had been (divided) into two groups about him (Ma’iz). One of them said: He has been undone for his sins had encompassed him, whereas another said: There is no repentance more excellent than the repentance of Ma’iz, for he came to Allah’s Apostle (may peace be upon him) and placing his hand in his (in the Holy Prophet’s) hand said: Kill me with stones. (This controversy about Ma’iz) remained for two or three days.
Then came Allah’s Messenger (may peace be upon him) to them (his Companions) as they were sitting. He greeted them with salutation and then sat down and said: Ask forgiveness for Ma’iz b. Malik. They said: May Allah forgive Ma’iz b. Malik. Thereupon Allah’s Messenger (may peace be upon him) said: He (Ma’iz) has made such a repentance that if that were to be divided among a people, it would have been enough for all of them.
Jadi,sudah jelas, saran nabi,jika ada seseorang berzina yaitu kembali ke rumah, dan bertaubat kepada Allah mudah-mudahan Allah mengampuni dosanya.Zina bukan merupakan sesuatu yang harus dibesar-besarkan ,apalagi diancam ancam akan dirajam.Namun sebaliknya,nabi menutup terjadinya rajam,kecuali sipelaku zina memaksa-maksa ingin dirajam.Dan nabi bersabda : He (Ma’iz) has made such a repentance that if that were to be divided among a people, it would have been enough for all of them..Bagaimana pahala yang besar yang didapatkan jika seseorang ingin dirajam.
Bagaimana jika kemudian suami menuntut atau perempuan terbukti hamil? Dalam hal ini ,perempuan yang hamil tidak dapat dijadikan bahwa dia berzina dan harus dirajam,tetap dia harus mengakui bahwa ia telah berzina dan menginginkan rajam. Seorang istri berselingkuh dan hamil dgn bayi mirip selingkuhannya karena wanita tsb tidak ingin dirajam dia melakukan Lian (melaknat diri jika bohong). Wanita tersebut lolos dari rajam karena lian dan kehamilannya disamarkan sbg benih suaminya. Kemudian suaminya menceraikan istrinya yg selingkuh shg menjadi tradisi jika LIAN terjadi maka suami istri CERAI.
Sahih Bukhari, Volumn 007, Book 063, Hadith Number 229.
Narated By Ibn Juraij : Ibn Shihab informed me of Lian and the tradition related to it, referring to the narration of Sahl bin Sad, the brother of Bani Sa’idi He said, “An Ansari man came to Allah’s Apostle and said, ‘O Allah’s Apostle! If a man saw another man with his wife, should he kill him, or what should he do?’ So Allah revealed concerning his affair what is mentioned in the Holy Qur’an about the affair of those involved in a case of Lian. The Prophet said, ‘Allah has given His verdict regarding you and your wife.’ So they carried out Lian in the mosque while I was present there. When they had finished, the man said, “O Allah’s Apostle! If I should now keep her with me as a wife then I have told a lie about her. Then he divorced her thrice before Allah’s Apostle ordered him, when they had finished the Lian process. So he divorced her in front of the Prophet.” Ibn Shihab added, “After their case, it became a tradition that a couple involved in a case of Lian should be separated by divorce. That lady was pregnant then, and later on her son was called by his mother’s name. The tradition concerning their inheritance was that she would be his heir and he would inherit of her property the share Allah had prescribed for him.” Ibn Shihab said that Sahl bin Sad As’Saidi said that the Prophet said (in the above narration), “If that lady delivers a small red child like a lizard, then the lady has spoken the truth and the man was a liar, but if she delivers a child with black eyes and huge lips, then her husband has spoken the truth.” Then she delivered it in the shape one would dislike (as it proved her guilty).
Sahih Bukhari, Volumn 007, Book 063, Hadith Number 230.
Narated By Al-Qasim bin Muhammad : Ibn ‘Abbas; said, “Once Lian was mentioned before the Prophet whereupon ‘Asim bin Adi said something and went away. Then a man from his tribe came to him, complaining that he had found a man width his wife. ‘Asim said, ‘I have not been put to task except for my statement (about Lian).’ ‘Asim took the man to the Prophet and the man told him of the state in which he had found his wife. The man was pale, thin, and of lank hair, while the other man whom he claimed he had seen with his wife, was brown, fat and had much flesh on his calves. The Prophet invoked, saying, ‘O Allah! Reveal the truth.’ So that lady delivered a child resembling the man whom her husband had mentioned he had found her with. The Prophet then made them carry out Lian.” Then a man from that gathering asked Ibn ‘Abbas, “Was she the same lady regarding which the Prophet had said, ‘If I were to stone to death someone without witness, I would have stoned this lady’?” Ibn ‘Abbas said, “No, that was another lady who, though being a Muslim, used to arouse suspicion by her outright misbehaviour.”
dari sini kita melihat RAHMAT Allah swt … ketika dia tdk mengakui zinanya maka dia menyerahkan segala sesuatunya pada putusan Allah nanti.
dalam Quran Allah swt berfirman setelah menjelaskan tatacara Li’an dgn penghujung firman sebagai berikut [Annur 24:10] Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, .
Tafsir Ibnu Kathir :
﴿وَلَوْلاَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ﴾
(And had it not been for the grace of Allah and His mercy on you!) meaning, many of your affairs would have been too difficult for you,
artinya, banyak dari urusan2 mu yang akan sangat sulit untuk mu,
﴿وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ﴾
(And that Allah is the One Who forgives and accepts repentance,) means, from His servants, even if that comes after they have sworn a confirmed oath.
artinya, dari hambaNya, bahkan jika itu datang setelah mereka bersumpah akan sumpah yang ditegaskan.
Allah telah menutup jalan Rajam dgn jalan memberi peluang bagi si pezina untuk berbohong,dimana bagi yang mengaku dan ingin dirajam memperoleh surga dan ampunan,bagi yang bertaubat semoga mengampuninya,dan bagi yang berbohong akan dilaknat oleh Allah SWT dan juga dengan rahmat Allah ,Allah maha Mengampuni Dosa …. Wallahu A’lam.
Sumber: Aa Montir a.k.a Ustadz Abi Fathan
Ba