Tumit Bukan Aurat ???

Ada yang bertanya,apakah tumit merupakan aurat bagi wanita yang harus ditutupi?,coba kita simak kajian tentang aurat dalam bentuk artikel 🙂

Nash dari As Sunnah yang menunjukkan wajibnya menutup kedua betis

Dari Abu Hurairah,dari Aisyah,bahwa Nabi saw bersabda “Ekor pakaian wanita adalah sejengkal.” Lalu Aisyah berkata,”Kalau begitu betis mereka akan keluar (tampak),”Maka beliau bersabda,”Maka sehastalah” (HR Ibnu Majah 2884)

Dari Ibnu Umar…bahwa Istri-istri nabi saw bertanya kepada beliau tentang ekor pakaian ,lalu beliau bersabda,”jadikanlah sejebngkal”Mereka berkata,”sesungguhnya sejengkal tidak akan dapat menutup aurat.”beliau bersabda ,”jadikanlah ia sehasta” (HR Ahmad,Nailul Authar)

Ummu Salamah,istri nabi saw,berkata kepada Rasulullah saw ketika beliau menyebut izar(sarung),”Maka bagaimana dengan wanita ,wahai Rasulullah ? “Beliau menjawab,”mengulurkannya sejengkal.”Ummu Salamah berkata,”Kalau begitu terbukalah auratnya.”Belaiu bersabda,maka sehasta” tidak lebih dari itu (HR Abu Daud)

Hadits-hadits ini menunjukkan dilarangnya menampakkan betis atau aurat,dan tidak menyebutkan kedua tumit,seakan-akan tidak dilarang menampakkanya,dan seandainya kedua tumit aurat ,maka keduanya lebih utama disebutkan,karenakeduanya merupakan aurat yang pertama kali tampak apabila pakaiannya pendek,bahkan kadang-kadang hanya kedua tumit saja yang tampak sedang yang diatasnya tidak tampak lagi
Dan yang memperkuat kewajiban menutup betis ialah ancaman Rasulullah saw ,dari menampakkan betis yang diterangkan dalam hadits

Fathimah Binti Qais berkata,Rasulullah saw berkata,”Pindahlah engkau ke rumah Ummu Syuraik…Maka aku menjawab,”Akan saya kerjakan .”Lalu beliau bersabda,”Jangan engkau laksanakan,karena Ummu syuraik itu adalah wanita yang banyak tamunya.Aku tidak suka kalau kerudungmu jatuh,atau terbuka pakaianmu dan kedua betismu.lalu orang-orang dapat melihat sebagian dari sesuatu yang tidak kamu sukai (HR Muslim)

Yang pertama kali tampak apabila pakaian itu terangkat lah kedua tumit.Kalau menampakkan kedua tumit itu terlarang,niscaya nash itu akan berbunyi,”…Pakaianmu terbuka dari kedua tumitmu.”Karena kedua tumitmu inilah yang lebih dekat untuk kelihatan dicelah-celah gerakannya didepan para tamu,sedangkan kedua betis kemungkinan terbukanya lebih kecil

Nash-Nash dari As Sunnah yang menunjukkan terbukanya kedua tumit

Pakaian wanita arab yang berlaku pada zaman Nabi saw,menunjukkan dengan jelas terbukanya kedua tumit wanita pada waktu berjalan ditengah jalan,baik dengan bertelanjang kaki maupun dengna sandal,dan sandalpun menampakkan sebagian tumit.Di antara bukti-bukti yang menunjukkan hal itu ialah sebagai berikut.
Dari Sa’id bin Jubair,Ibnu Abbas berkata,”Wanita yang pertama kali memakai sabuk adalah ibu Islamil.Ia memakai sabuk untuk menghilangkan jejaknya terhadap Sarah…”(HR Bukhari)

Dari Abu Naufal ,bahwa Asma binti Abu Bakar berkata..”Demi Allah,aku mempunyai dua sabuk,yang satu kupergunakan untuk mengangkat makanan Rasulullah saw dan makanan Abu Bakar dari kendaraan,dan yang lain adalah sabuk wanita yang amat diperluakannya ..(HR Muslim)

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata,”Minthaq (sabuk) ialah sesuatu yang dipergunakan untuk mengikat perut…Maka Hajar memakai sabuk dan mengikatnya pada perutnya dan berlari,dan ditarik-tarik ekornya( ekor pakaian) untuk menembunyikan jejaknya terhadap Sarah (Fathul Baari Juz 7)

Beliau berkata lagi ,”Dan di dalam Hadits Hajar,”Wanita yang pertama kali memakai sabuk ‘terdapat petunjuk bahwa wanita itu hendaklah emmakai pakaian kemudian mengikat perutnya dengan sesuatu dan mengangkat bagian tengah pakaian dan mengulurkannya ke bawah agar tidak berantakan ekor pakaiannya (Hadyus Sari,Juz 1)

Ibnu Taimiyah berkata,”Mereka mengulurkan ekor pakaianya,maka apabila ia berjalan kadang-kadang tampak tumitnya “( Majmu Fatawa,juz 22)

Wanita yang melakukan demikian itu biasanya apabila mereka sedang melakukan kesibukan.Sedangkan jika berdiam dirumah,tau ketika shalat atau ketika melakukan gerakan lamban,maka tidak perlu mengangkat bagian tengah pakaian serta tidak dikhawatirkan ekor pakaiannyua akan berantakan.Contoh lain yaitu keluarnya wanitamukmin dengan telanjang kaki ada dalam dalil-dalil berikut Continue reading “Tumit Bukan Aurat ???”

Perintah berhijab kekhususan Istri Nabi

Dari Ummu Salamah“Aku dan Maimunah berada dekat Rasulullah saw,lalu Ibnu Ummi Maktum datang.Peristiwa itu terjadi setelah Rasulullah menyuruh kami berhijab.Beliau bersabda ,”pasanglah hijab antara kalian dengannya.’Kami bertanya ,’Bukankah dia buta, Wahai Rasulullahmbukankah dia tidak melihat dan mengetahui kami?’’Beliau menjawab,’Apakah kalian buta,bukankah kalian meliahtnya?( Sunan Abu daud nomor 3122)

Dalil diatas ,sering dijadikan menjadi kewajiban beerhijab atau setidaknya anjuran berhijab,walalupun ada orang buta disekitar kita,namun kenyataanya, tentu berbeda dengan dugaan ada anjura berhijab yang berlaku secara umum bagi istri-istri kaum mukmin.Coba kita telaah bagaimana tentang makana hadits ini Kedua wanita yang disebutkan dalam hadits diatas adalah istri Nabi saw,sementara ayat Al Quran mengungkapkan,’..Maka mintalah dar belakang tabir.Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…” (Al Ahzab :53)

1. Artinya,untuk lebih menyucikan hati,kaum laki-laki dilarang melihat istri-istri Nabi saw,begitu juga dengan istri-istri beliau dilarang melihat kaum laki0laki untuk lebih menyucikan hati mereka.Oleh karena itu beliau bersabda seperti diatas.Artinya,perintah nabu disini berhubungan dengan kekhususan para istri Nabi untuk berhijab.Mereka tidak dibenarkan untuk bertemu laki-laki tanpa hijab

2.Jika Rasulullah melarang istri-istrinya melihat Ibnu Ummi Maktum karena telah diwajibkan hijab atas mereka,maka beliau juga mengatakannya juga kepada Fatimah Binti Qais,”Tinggallah di rumah anak paman Ibnu Ummi Maktum karena dia cacat pengelihatan (HR Muslim)

Dari Fathimah binti Qais,dia berkata bahwa dia berada dibawah tanggungan Abu Umar bin Hafsh bin Al-Mughirah.Lalu Abu Umar menalaknya hingga talak tiga,Lalu Fathimah mendatangi Rasulullah saw untuk minta fatwa tentang keluarnya dia dari rumah. Rasulullah saw menyuruhnya pindah ke rumah (anak pamannya Umar) Ibnu Ummi Maktum yang buta ( HR Muslim ,Kitab Thalaq Jilid 4,hal 196)

Dia meliaht Ibnu Ummi Maktum dan tentu saja tanpa risih.Malah rasul menyuruhnya tinggal disana.Hal ini menunjukkan bahwa larangan yang terdapat dalam hadits Abu daud khusus bagi apra istri nabi saw yang juga didukung oleh perkataan Ummu Salamah “setelah beliau menyuruh kami berhijab”

3.Laporang Imam Ahmad juga mendukung pernyataan bahwa hadits diatas khusus bagi para Istri Nabi saw.Al-Artsam berkata ,” Aku bertanya kepada Abu Abdullah (iMam Ahmad bin Hanbal),’Apakah hadits itu seperti hadits Nabhan (perawi dari Ummu Salamah),khusus bagi istri-istri Nabi,sedangkan hadits Fatimah ditujukan bagi semua orang? Beliau menjawab .”Ya’( Al-Mughni,Ibnu Qudamah)

Setelah mencantumkan hadits tersebut dalam Sunannya,Abu daud berpendapat ,”Hal ini khusus bagi istri-istri Nabi,lain halnya dengan kepercayaan diri Fathimah untuk tinggal bersama Ibnu Ummi Maktum ketika Nabi saw bersabda kepadanya,”Tinggalah dirumah Ibnu Ummi Maktum karna dia buta dan (janganlah khawatir)atas pakaianmu didekatnya ( Sunan Abu Daud Kitab Berpakaian)

kesimpulan

Hadits diatas tidak sedang membicarakan tentang zina mata,atau berdua duaan,atau larangan melihat malah aneh jika hijab dianjurkan untuk berjaga-jaga,sebab rasul malah menyuruh Fathimah tinggal dirumah Ibnu Maktum, dan jelas hadits diatas menceritakan tentang kekhususan hijab bagi Istri-Istri Nabi

Jilbab, Adab Wanita Muslimah

Jilbab merupakan pakaian wantia muslimah yang bertujuan sebgai identitas wanita merdeka, dan adab kesopanan,bukan sebagai penutup aurat,dan tidak wajib dipakai didalam rumah

Al Ahzab ayat 59
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Continue reading “Jilbab, Adab Wanita Muslimah”

Fenomena Hijab,Apakah dianjurkan?

Hijab, Sunnah,Anjuran atau meniru-niru?

Sejak SMA,saya memutuskan untuk belajar tentang Islam,setelah sebelumnya, saya melakukan pendekatan dengan logika terhadap agama-agama,saya mengikuti organisasi kesilaman,agar lebih mengenal Islam.Saat itu saya bisa dibilang tidak tahu apa-apa sama sekali.Di DKM,sepertinya saya mulai mengenal istilah-istilah arab seperti hijab, akhwat ,ikhwan,afwan,dll yang baru saya ketahui.

Nyambung dengan judul diatas,maka saya menemukan fenomena di SMA,juga mungkin yang umum dimesjid-mesjid.Bahwa terkadang jika ada syuro atau rapat menggunakan tabir,sehingga interaksi pria dan wanita hanya saling mendengar,tidak saling melihat.Juga terkadang tidak hanya apda rapat,bahkan saat ada acara juga,dipisahkan dengan memakai tabir penghalang (hijab).

Tentu saya yang saat itu masih baru kenal dengan ilmu-ilmu baru,bertanya.,lalu mencari jawabanya.Bertahun-tahun saya coba cari literature juga ustadz2,yang menyatakan bahwa memang dizaman nabi yang teradi seperti itu.Sepert pada zaman sekarang ini.DImana di tempat saya kuliah, jika di mesjid saya hijabnya tidak tinggi suka ada yang memperasalahkan sehingga akhwatnya terlihat.Namun apakah yang dia permasalahkan itu sebenarnya sesuai syariat atau tidak.

Akhirnya saya menemukan literature yang cukup lengkap membahas masalah tentang hal ini.Ternyata jawabannya sangat jauh dari yang diterapkan sekarang.Kenapa? Continue reading “Fenomena Hijab,Apakah dianjurkan?”

Hijab Hanya Untuk istri nabi

Dalil-dalil Kekhususan Hijab Bagi Istri Nabi

Hadits Nabi:

“Umar r.a berkata “Wahai Rasulullah ,orang jahat ataupun baik masuk ke rumahmu,seandainya saja engkau perintahkan Ummahatul-Mukminin mengenakan hijab,…lalu Allah SWT menurunkan ayat hijab (HR Bukhari,Kitab Tafsir Surat Al Ahzab,Jilid X hal 146)

Aisyah r.a berkata ,Pamanku yang sesusuan datang dia meminta izin kepadaku,namun aku enggan memberikan izin sebelum aku bertanya kepada rasulullah,saw….Peristiwa ini terjadi setelah ayat hijab diwajibkan atas kami(HR Bukhari ,Kitab berbagai kesaksian)

Aisyah r.a berkata ,”pernah seorang banci menemui para istri Nabi saw.Mereka ,menganggap banci itu tidak bergairah melihat wanita….Nabi saw bersabda,Aku kira orang ini tahu apa yang ada disini,dia tidak boleh masuk ke tempat kalian.’Aisyah menambahka n,lalu para istri Nabi memasang tabir untuk membatasinya dari banci itu (HR Muslim,Kitab Salam )

Umar bin Khatttab berkata ,’Ketika Nabi saw mengisolasi para istrinya beliau bersabda .’Aku memasuki masjid ,sementara orang sedang melempar-lempar anak batu seraya berkata,”Rasulullah saw ,menceraikan istri-istrinya.’Hal itu terjadi sebelum para istri beliau diperintahkan memasang hijab…’(Tetapi yang betul peristiwa itu terjadi setelah ayat hijab diturunkan)(Fathul Baari jilid XI)

“Jabir bin Abdullah berkata,’Aku sedang duduk dirumahku lalu rasulullah saw lewat dan memanggil.Aku bangkit menemui beliau dan beliau mengambil tanganku.Lalu kami pergi sehingga sampai dibeberapa kamar istri beliau.beliau masuk kemudian memberi izin kepadaku.Setelah itu istri beliau memasang hijab…”(HR Muslim) Continue reading “Hijab Hanya Untuk istri nabi”

Percampurbauran pria dan wanita itu baik!!

Wanita muslimah adalah mitra kerja pria dalam memakmurkan bumi sesempurna mungkin.Sungguh benar apa yang disabdakan Rasulullah saw dalam hadits “Kaum wanita adalah saudara kandung kaum pria”.

Karena itu wanita haruslah ikut serta dengan serius dan terhormat dalam berbagai lapangan kehidupan.Mengingat lapangan itu tidak lepas dari keberadaan laki-laki.Syariat Allah tidak menghalangi wanita bertemu dengan laki-laki dan melihatna,atau sebaliknya.Begitpula dalam berbicara,bertukar pikiran,atau bekerja sama untuk mengerjakan suatu pekerjaan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan agama

Nabi saw sangat memahami peran wanita dalam mempermudah dan membantu berbagai usaha kebaikan.Penyalahgunaan kondisi seperti itu sama saja dengan mempersulit ruang gerak dalam melakukan kebaikan.

Sejak dahulu,keikutsertaan wanita dalam aktivitas social dan pertemuannya dengan kaum laki-laki secara umum dan khusus memang sudah dilakukan,seperti kegiatan menuntut ilmu,salat,kegiatan berhaji,menangani jenazah,dll.Sedangkan acara khusus seperti mengadakan kunjungan,jamuan,membonceng wanita,mengerjakan sesuatu bersama,menjenguk orang sakit,melamar menikah,juga kegiatan politik

Pertemuan antara wanita dan pria yang sesuai syariat itu yang kita sebut “pembauran sesuai syariat” atau “ikhtilath sehat”kondisi ini merupakan fenomena yang sehat,sehingga kegiatan yang dilakukan berdampak baik bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.Rasulullah mengajarkan sopan santun dalam hubungan pertemaun yang terjadi antara pria dan wanita ini, dengan kaidah dan metode yang tidak berlebihan juga pas untuk mencegah suatu kemudharatan yang besar.

Berikut etika pertemuan antara laki-laki dan wanita yang disarikan dari buku Kebebasan Wanita ,Prof Abdul Halim,seorang cendekiawan muslim,aktivis pergerakan Ikhwanul Muslimin Continue reading “Percampurbauran pria dan wanita itu baik!!”