Hadits seputar rajam

sumber : Montir Kepala

http://answering-ff.org

AYAT RAJAM YANG DINASAKH TAPI HUKUM TETAP BERLAKU

Bahwa nasikh-mansukh itu memang ada dalam Islam, hal ini diperkuat oleh firman Allah Ta’ala sendiri :

(QS 2:106) Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?

Ada 3 macam nasakh yang dikenal dalam dunia ilmu ushul fiqih:
1. Ayat Al-Qur’an yang dinasakh lafadznya dan hukumnya sekaligus.
2. Ayat Al-Qur’an yang dinasakh lafadznya tapi hukumnya tetap berlaku.
3. Ayat Al-Qur’an yang dinasakh hukumnya tapi lafadznya tetap masih ada

2. Ayat Al-Qur’an yang dinasakh lafadznya tapi hukumnya tetap berlaku.
Contohnya adalah hukuman rajam bagi pezina muhsan, dan lafadznya adalah sebagai berikut :

Asy-Syaku wasy-syaikhatu idzaa zanaya farjumuhumal battah nakaalan minallah wallahu ‘azizun hakim

“Laki-laki yang sudah menikah dan perempuan yang sudah menikah bila mereka berzina, maka rajamlah mereka berdua, sebagai hukuman dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

1. Umar bin Khaththab ra. ketika menjabat sebagai Khalifah berkata, “Demi Allah, ayat ini pernah turun ke muka bumi, lalu kemudian Allah SWT menasakh lafadznya namun hukumnya tetap berlaku.”
2. Ubay bin Ka’ab ra. dimana beliau menyebutkan bahwa ayat ini dulunya terdapat di dalam surat Al-Ahzab. Dan menurut beliau, sebelum sebagian ayatnya dihapuskan, surat Al-Ahzab sangat panjang seperti surat Al-Baqarah. (Dalam HR. Ibnu Majah dalam kitab shahihnya).

HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizy dan An-Nasai :
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Umar bin al-Khaththab berkhutbah, “Sesungguhnya Allah SWT mengutus nabi Muhammad saw. dengan haq dan juga menurunkan kepadanya Al-Kitab (Al-Qur’an). Dan diantara ayat yang turun kepadanya adalah ayat rajam (“Laki-laki yang sudah menikah dan perempuan yang sudah menikah bila mereka berzina, maka rajamlah mereka berdua, sebagai hukuman dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”). Kami telah membacanya dan memahaminya. Dan Rasulullah telah merajam dan kami pun juga telah merajam. Sungguh aku khawatir setelah masa yang panjang nanti akan ada seorang yang berkata, “Kita tidak mendapati keterangan tentang rajam di dalam Qur’an.” Maka orang itu telah menyesatkan dengan meninggalkan faridhah (kewajiban) yang telah Allah turunkan. Hukum rajam adalah benar bagi pezina baik laki-laki maupun perempuan yang muhshan, yaitu bila telah ditegakkan bayyinah (saksi) atau pengakuan. Demi Allah, jangan sampai ada orang yang mengatakan bahwa Umar telah menambahi ayat Al-Qur’an.

Sahih Muslim, Book 017, Hadith Number 4194. Chapter : Stoning of a married adulterer.
‘Abdullah b. ‘Abbas reported that ‘Umar b. Khattab sat on the pulpit of Allah’s Messenger (may peace be upon him) and said: Verily Allah sent Muhammad (may peace be upon him) with truth and He sent down the Book upon him, and the verse of stoning was included in what was sent down to him. We recited it, retained it in our memory and understood it. Allah’s Messenger (may peace be upon him) awarded the punishment of stoning to death (to the married adulterer and adulteress) and, after him, we also awarded the punishment of stoning, I am afraid that with the lapse of time, the people (may forget it) and may say: We do not find the punishment of stoning in the Book of Allah, and thus go astray by abandoning this duty prescribed by Allah. Stoning is a duty laid down in Allah’s Book for married men and women who commit adultery when proof is established, or it there is pregnancy, or a confession.

Sahih Bukhari, Volume 8, Book 82, Number 816:
Narrated Ibn ‘Abbas:
‘Umar berkata, “Aku khawatir jika waktu lama telah berlalu, orang2 akan berkata, “Kami tidak menemukan ayat2 Rajam (dilempari batu sampai mati) dalam Al-Qur’an, ” dan maka mereka jadi tidak melakukan kewajiban yang telah Allah tetapkan. Perhatikan! Aku menegaskan bahwa hukum Rajam harus dilaksanakan bagi dia yang melakukan hubungan seks haram, jika dia telah menikah dan kejahatan ini dibuktikan oleh saksi2 atau kehamilan atau pengakuan.” Sufyan menambahkan, “Aku telah mengingatnya seperti ini.” ‘Umar menambahkan, “Sudah jelas bahwa Rasul Allah melakukan hukum Rajam, dan jadi kami pun harus mengikuti perbuatannya.” (See also: Vol. 8, No. 817 and Vol. 9, No. 424; Sahih Muslim, No. 4194)

HR Muttafaq ‘alaih :
“Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah.’

Adapun jika seseorang telah bertaubat, lalu mendatangi penguasa Islam yang menegakkan had dan mengaku berbuat zina, serta memilih ditegakkan had padanya, maka had boleh ditegakkan (walaupun tidak wajib), Jika tidak, maka tidak ditegakkan. Karena NABI BERSIKAP BERUSAHA AGAR RAJAM TDK TERJADI. [Majmu Fatawa 16/31]

Bila Sudah Bertaubat Dari Zina Apakah Tetap Harus Dirajam?
Jika seseorang sudah bertaubat dari zina (atau pencurian, minum khamer, dan lainnya) dan urusannya belum sampai kepada penguasa Islam yang menegakkan syari’at, maka had zina (cambuk atau rajam) gugur dari orang yang bertaubat tersebut. Hal ini dengan dalil-dalil sebagai berikut, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

[An-Nisaa : 16] “Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”

[Al-Maidah : 39] “Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 4250 dan lainnya,
Dari Abdullah bin Mas’ud : Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Orang yang bertaubat dari semua dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa” []

Hadits Riwayat Muslim dan lainnya:
Hadits dari Nu’aim bin Hazzal : “Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim dibawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu. Maka bapakku berkata kepadanya, “Pergilah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu”.Bapakku menghendaki hal itu karena berharap Ma’iz memperoleh solusi. Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Lalu beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, ““Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Maka beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, ““Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Sampai dia mengulanginya empat kali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu dengan siapa ?. Dia menjawab, “Dengan si Fulanah”. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berbaring dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau bersabda, “apakah engkau menyentuh kulitnya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau bersetubuh dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”.Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar ke Harrah [Nama tempat di luar kota Madinah]. Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis unta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakanya kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima tuabatnya!?”

Dalam hadits berikut dikisahkan pengakuan seorang pezina lelaki yg sudah nikah diacuhkan oleh nabi sampai 2 x namun pezina tsb memaksa.

Sunan Abu Dawud, Book 38, Number 4421:
Dikisahkan oleh Al-Lajlaj al-Amiri:
Aku sedang bekerja di pasar. Seorang wanita berlalu membawa seorang anak. Orang2 lalu segera mendekatinya, dan aku pun mengikuti mereka. Aku lalu pergi menghadap sang Nabi ketika dia bertanya: Siapakah ayah anak yang bersamamu ini? Wanita itu tetap diam. Seorang pria muda yang berada di sebelah wanita itu berkata: Akulah ayah anak ini, Rasul Allah! Sang Nabi lalu berpaling pada wanita itu dan bertanya: Siapakah ayah anak yang bersamamu ini? Pria muda itu berkata: Akulah ayahnya, Rasul Allah! Rasul Allah memandangnya lalu melihat kepada orang2 di sekitar pemuda itu dan menanyakan pada mereka tentang dirinya. Mereka berkata: Kami hanya tahu hal2 yang baik tentang dia. Sang Nabi berkata pada pemuda itu: Apakah kau menikah? Pemuda itu menjawab: Ya. Maka sang Nabi memberi perintah atas dirinya dan dia pun dirajam sampai mati. Dia (penyampai cerita) berkata: Kami membawa pemuda itu ke luar, menggali lubang baginya, dan memasukkan dia ke dalamnya. Kami melempari dia dengan batu sampai dia mati. Seorang pria lalu menanyakan tentang pemuda yang baru saja dirajam mati itu. Kami bawa orang itu kepada sang Nabi dan berkata: Orang ini datang bertanya tentang pemuda berdosa itu. Rasul Allah berkata: Dia lebih berkenan daripada wangi parfum di mata Allah. Pria ini adalah ayah pemuda tersebut. Kami lalu menolong dia membasuh, mengafani, dan menguburkan dia. (Penyampai cerita berkata:) Aku tidak tahu apakah dia berkata atau tidak berkata “sembahyang baginya.” Ini adalah kisah dari Abdah yang lebih lengkap.

[color=blue]Dalam hadits berikut dikisahkan pengakuan seorang pezina laki2 (Ma’iz) dan perempuan (woman from ghamin) keduanya diacuhkan pengakuannya sampai 4 x namun pezina tsb memaksa ingin dirajam.

Sahih Muslim, Book 017, Hadith Number 4206.

‘Abdullah b. Buraida reported on the authority of his father that Ma’iz b. Malik al-Aslami came to Allah’s Messenger (may peace be upon him) and said: Allah’s Messenger, I have wronged myself ; I have committed adultery and I earnestly desire that you should purify me. He turned him away. On the following day, he (Ma’iz) again came to him and said: Allah’s Messenger, I have committed adultery. Allah’s Messenger (may peace be upon him) turned him away for the second time, and sent him to his people saying: Do you know if there is anything wrong with his mind. They denied of any such thing in him and said: We do not know him but as a wise good man among us, so far as we can judge. He (Ma’iz) came for the third time, and he (the Holy Prophet) sent him as he had done before. He asked about him and they informed him that there was nothing wrong with him or with his mind. When it was the fourth time, a ditch was dug for him and he (the Holy Prophet) pronounced judgment about him.
He (the narrator) said: There came to him (the Holy Prophet) a woman from Ghamid and said: Allah’s Messenger, I have committed adultery, so purify me. He (the Holy Prophet) turned her away. On the following day she said: Allah’s Messenger, Why do you turn me away? Perhaps, you turn me away as you turned away Ma’iz. By Allah, I have become pregnant. He said: Well, if you insist upon it, then go away until you give birth to (the child). When she was delivered she came with the child (wrapped) in a rag and said: Here is the child whom I have given birth to. He said: Go away and suckle him until you wean him. When she had weaned him, she came to him (the Holy Prophet) with the child who was holding a piece of bread in his hand. She said: Allah’s Apostle, here is he as I have weaned him and he eats food. He (the Holy Prophet) entrusted the child to one of the Muslims and then pronounced punishment. And she was put in a ditch up to her chest and he commanded people and they stoned her. Khalid b Walid came forward with a stone which he flung at her head and there spurted blood on the face of Khalid and so he abused her. Allah’s Apostle (may peace be upon him) heard his (Khalid’s) curse that he had hurried upon her. Thereupon he (the Holy Prophet) said: Khalid, be gentle. By Him in Whose Hand is my life, she has made such a repentance that even if a wrongful tax-collector were to repent, he would have been forgiven. Then giving command regarding her, he prayed over her and she was buried.

Kisah Maiz selengkapnya.
Sahih Muslim, Book 017, Hadith Number 4205.
Chapter : He who confesses his guilt of adultery.
Sulaiman b. Buraida reported on the authority of his father that Ma,iz b. Malik came to Allah’s Apostle (may peace be upon him) and said to him: Messenger of Allah, purify me, whereupon he said: Woe be upon you, go back, ask forgiveness of Allah and turn to Him in repentance. He (the narrator) said that he went back not far, then came and said: Allah’s Messenger, purify me. whereupon Allah’s Messenger (may peace be upon him) said: Woe be upon you, go back and ask forgiveness of Allah and turn to Him in repentance. He (the narrator) said that he went back not far, when he came and said: Allah’s Messenger, purify me. Allah’s Apostle (may peace be upon him) said as he had said before. When it was the fourth time, Allah’s Messenger (may, peace be upon him) said: From what am I to purify you? He said: From adultery, Allah’s Messenger (may peace be upon him) asked if he had been mad. He was informed that he was not mad. He said: Has he drunk wine? A person stood up and smelt his breath but noticed no smell of wine. Thereupon Allah’s Messenger (may peace be upon him) said: Have you committed adultery? He said: Yes. He made pronouncement about him and he was stoned to death. The people had been (divided) into two groups about him (Ma’iz). One of them said: He has been undone for his sins had encompassed him, whereas another said: There is no repentance more excellent than the repentance of Ma’iz, for he came to Allah’s Apostle (may peace be upon him) and placing his hand in his (in the Holy Prophet’s) hand said: Kill me with stones. (This controversy about Ma’iz) remained for two or three days. Then came Allah’s Messenger (may peace be upon him) to them (his Companions) as they were sitting. He greeted them with salutation and then sat down and said: Ask forgiveness for Ma’iz b. Malik. They said: May Allah forgive Ma’iz b. Malik. Thereupon Allah’s Messenger (may peace be upon him) said: He (Ma’iz) has made such a repentance that if that were to be divided among a people, it would have been enough for all of them.
He (the narrator) said: Then a woman of Ghamid, a branch of Azd, came to him and said: Messenger of Allah, purify me, whereupon he said: Woe be upon you ; go back and beg forgiveness from Allah and turn to Him in repentance. She said: I find that you intend to send me back as you sent back Ma’iz. b. Malik. He (the Holy, Prophet) said: What has happened to you? She said that she had become pregnant as a result of fornication. He (the Holy Prophet) said: Is it you (who has done that)? She said: Yes. He (the Holy Prophet) said to her: (You will not be punished) until you deliver what is there in your womb. One of the Ansar became responsible for her until she was delivered (of the child). He (that Ansari) came to Allah’s Apostle (may peace be upon him) and said the woman of Ghamid has given birth to a child. He (the Holy Prophet) said: In that case we shall not stone her and so leave her infant with none to suckle him. One of the Ansar got up and said: Allah’s Apostle, let the responsibility of his suckling be upon me. She was then stoned to death.

Dalam hadits berikut dikisahkan pengakuan seorang pezina laki2 (dari bani Aslam) diacuhkan pengakuannya sampai 4 x namun pezina tsb memaksa ingin dirajam.
Sahih Bukhari, Volumn 007, Book 063, Hadith Number 196.
Narated By Abu Huraira : A man from Bani Aslam came to Allah’s Apostle while he was in the mosque and called (the Prophet) saying, “O Allah’s Apostle! I have committed illegal sexual intercourse.” On that the Prophet turned his face from him to the other side, whereupon the man moved to the side towards which the Prophet had turned his face, and said, “O Allah’s Apostle! I have committed illegal sexual intercourse.” The Prophet turned his face (from him) to the other side whereupon the man moved to the side towards which the Prophet had turned his face, and repeated his statement. The Prophet turned his face (from him) to the other side again. The man moved again (and repeated his statement) for the fourth time. So when the man had given witness four times against himself, the Prophet called him and said, “Are you insane?” He replied, “No.” The Prophet then said (to his companions), “Go and stone him to death.” The man was a married one. Jabir bin ‘Abdullah Al-Ansari said: I was one of those who stoned him. We stoned him at the Musalla (‘Id praying place) in Medina. When the stones hit him with their sharp edges, he fled, but we caught him at Al-Harra and stoned him till he died.

Sahih Muslim, Book 017, Hadith Number 4202.
Chapter : He who confesses his guilt of adultery.
Abu Sa’id reported that a person belonging to the clan of Aslam, who was called Ma,iz b. Malik, came to Allah’s Messenger (may peace be upon him) and said: I have committed immorality (adultery), so inflict punishment upon me. Allah’s Apostle (may peace be upon him) turned him away again and again. He then asked his people (about the state of his mind). They said: We do not know of any ailment of his except that he has committed something about which he thinks that he would not be able to relieve himself of its burden but with the Hadd being imposed upon him. He (Ma’iz) came back to Allah’s Apostle (may peace be upon him) and he commanded us to stone him. We took him to the Baqi’ al-Gharqad (the graveyard of Medina). We neither tied him nor dug any ditch for him. We attacked him with bones, with clods and pebbles. He ran away and we ran after him until he came upon the stone ground (al-Harra) and stopped there and we stoned him with heavy stones of the Harra until he became motionless (lie died). He (the Holy Prophet) then addressed (us) in the evening saying Whenever we set forth on an expedition in the cause of Allah, some one of those connected with us shrieked (under the pressure of sexual lust) as the bleating of a male goat. It is essential that if a person having committed such a deed is brought to me, I should punish him. He neither begged forgiveness for him nor cursed him.

100 tahun tdk ada lagi kualitas generasi sahabat.

Sahih Muslim, Book 031, Hadith Number 6160.

Chapter : Meaning of the saying of the Prophet (may peace be upon him): “No person would survive after a century who is living by this time of mine”.
‘Abdullah b. Umar reported that Allah’s Messenger (may peace be upon him) led us ‘Isha prayer at the latter part of the night and when he had concluded it by salutations he stood up and said: Have you seen this night of yours? At the end of one hundred years after this none would survive on the surface of the earth (from amount my Companions). Ibn Umar said: People were (not understanding) these words of the Messenger of Allah (may peace be upon him) which had been uttered pertaining to one hundred years. Allah’s Messenger (may peace be upon him) in fact meant (by these words) that on that day none from amongst those who had been living upon the earth (from amongst his Companions) would survive (after one hundred years) and that would be the end of this generation.

KEHAMILAN BUKAN BUKTI UNTUK DIRAJAM KARENA DI ZAMAN NABI ADA KASUS BERZINA DAN HAMIL TDK DIRAJAM KARENA PEZINA MENOLAK DIRAJAM DGN MENYAMARKAN KEHAMILANNYA ATAS SUAMINYA.

seorang istri berselingkuh dan hamil dgn bayi mirip selingkuhannyam karena wanita tsb tdk ingin dirajam dia melakukan Lian (melaknat diri jika bohong). Wanita tsb lolos dari rajam karena lian dan kehamilannya disamarkan sbg benih suaminya. Kemudian suaminya menceraikan istrinya yg selingkuh shg menjadi tradisi jika LIAN terjadi maka suami istri CERAI.

Sahih BUkhari, Volumn 007, Book 063, Hadith Number 229.
Narated By Ibn Juraij : Ibn Shihab informed me of Lian and the tradition related to it, referring to the narration of Sahl bin Sad, the brother of Bani Sa’idi He said, “An Ansari man came to Allah’s Apostle and said, ‘O Allah’s Apostle! If a man saw another man with his wife, should he kill him, or what should he do?’ So Allah revealed concerning his affair what is mentioned in the Holy Qur’an about the affair of those involved in a case of Lian. The Prophet said, ‘Allah has given His verdict regarding you and your wife.’ So they carried out Lian in the mosque while I was present there. When they had finished, the man said, “O Allah’s Apostle! If I should now keep her with me as a wife then I have told a lie about her. Then he divorced her thrice before Allah’s Apostle ordered him, when they had finished the Lian process. So he divorced her in front of the Prophet.” Ibn Shihab added, “After their case, it became a tradition that a couple involved in a case of Lian should be separated by divorce. That lady was pregnant then, and later on her son was called by his mother’s name. The tradition concerning their inheritance was that she would be his heir and he would inherit of her property the share Allah had prescribed for him.” Ibn Shihab said that Sahl bin Sad As’Saidi said that the Prophet said (in the above narration), “If that lady delivers a small red child like a lizard, then the lady has spoken the truth and the man was a liar, but if she delivers a child with black eyes and huge lips, then her husband has spoken the truth.” Then she delivered it in the shape one would dislike (as it proved her guilty).

Sahih Bukhari, Volumn 007, Book 063, Hadith Number 230.
Narated By Al-Qasim bin Muhammad : Ibn ‘Abbas; said, “Once Lian was mentioned before the Prophet whereupon ‘Asim bin Adi said something and went away. Then a man from his tribe came to him, complaining that he had found a man width his wife. ‘Asim said, ‘I have not been put to task except for my statement (about Lian).’ ‘Asim took the man to the Prophet and the man told him of the state in which he had found his wife. The man was pale, thin, and of lank hair, while the other man whom he claimed he had seen with his wife, was brown, fat and had much flesh on his calves. The Prophet invoked, saying, ‘O Allah! Reveal the truth.’ So that lady delivered a child resembling the man whom her husband had mentioned he had found her with. The Prophet then made them carry out Lian.” Then a man from that gathering asked Ibn ‘Abbas, “Was she the same lady regarding which the Prophet had said, ‘If I were to stone to death someone without witness, I would have stoned this lady’?” Ibn ‘Abbas said, “No, that was another lady who, though being a Muslim, used to arouse suspicion by her outright misbehaviour.”

Tindak perkosaan pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw, dan Pemerkosa dihukum Rajam sedangkan Korban tidak dihukum.

HR. Imam Turmudzi dan Abu Dawud, (lihat Ibn al-Atsir, Jâmi’ al-Ushûl, IV/270, no. hadits: 1823) :
dari sahabat Wail bin Hujr ra : “Suatu hari, ada seorang perempuan pada masa Nabi Saw yang keluar rumah hendak melakukan shalat di masjid. Di tengah jalan, ia dijumpai seorang laki-laki yang menggodanya, dan memaksanya (dibawa ke suatu tempat) untuk berhubungan intim. Si perempuan menjerit, dan ketika selesai memperkosa, si laki-laki lari. Kemudian lewat beberapa orang Muhajirin, ia mengarahkan: “Lelaki itu telah memperkosa saya”. Mereka mengejar dan menangkap laki-laki tersebut yang diduga telah memperkosanya. Ketika dihadapkan kepada perempuan tersebut, ia berkata: “Ya, ini orangnya”. Mereka dihadapkan kepada Rasulullah Saw. Ketika hendak dihukum, si laki-laki berkata: “Ya Rasul, saya yang melakukannya”. Rasul berkata kepada perempuan: “Pergilah, Allah telah mengampuni kamu”. Lalu kepada laki-laki tersebut Nabi menyatakan suatu perkataan baik (apresiatif terhadap pengakuannya) dan memerintahkan: “Rajamlah”. Kemudian berkata: “Sesungguhnya ia telah bertaubat, yang kalau saja taubat itu dilakukan seluruh pendudukan Madinah, niscaya akan diterima”.

Sunan Abu Dawud, Book 033, Hadith Number 4366.
Narated By Wa’il ibn Hujr : When a woman went out in the time of the Prophet (pbuh) for prayer, a man attacked her and overpowered (raped) her. She shouted and he went off, and when a man came by, she said: That (man) did such and such to me. And when a company of the Emigrants came by, she said: That man did such and such to me. They went and seized the man whom they thought had had intercourse with her and brought him to her. She said: Yes, this is he. Then they brought him to the Apostle of Allah (pbuh). When he (the Prophet) was about to pass sentence, the man who (actually) had assaulted her stood up and said: Apostle of Allah, I am the man who did it to her. He (the Prophet) said to her: Go away, for Allah has forgiven you. But he told the man some good words (AbuDawud said: meaning the man who was seized), and of the man who had had intercourse with her, he said: Stone him to death. He also said: He has repented to such an extent that if the people of Medina had repented similarly, it would have been accepted from them.

Hadits Riwayat Imam at-Turmudzi :
“Ada seorang perempuan yang diperkosa pada masa Rasulullah Saw, maka ia dilepaskan dari ancaman hukuman perzinahan, sementara pelakunya dikenakan hukuman had”.

Dalam riwayat Imam Bukhari dan Malik (lihat Ibn al-Atsir, Jâmi’ al-Ushûl, IV/269, no. hadits:1822) :
Dari Nafi’ mawla Ibn ‘Umar ra, berkata: “Bahwa Shafiyyah bin Abi Ubaid mengkhabarkan: “Bahwa seorang budak laki-laki berjumpa dengan seorang budak perempuan, dan memaksanya berhubungan intim, maka Khalifah ‘Umar menghukumnya dengan cambukan, dan tidak menghukum si perempuan”..

Berpandang-pandangan itu baik!! apalagi menjaganya…

Setelah menulis “percampuran pria dan wanita itu baik” dan juga “nikmatnya berdua-duaan” ternyata masih ada yang mempetanyakan tentang memandang wanita,yang kesimpulan memandang itu sah-saha saja selama tidak ada syahwat, dan itu biasa terjadi di zaman rasul,yaitu pertemuan laki-laki dengan pertemuan.

Ada yang menganggap menundukkan pandangan adalah dengan melihat ke bawah,padahal telah dijelaskan menahan pandangan adalah menahan pandangan mata dari melihat ke sana-kemari karena dikhawatikran timbulnya fitnah.Oleh karena itu, kami tampilkan lebih detail lagi dari hadits,pendapat ulama tentang bolehnya memandang wanita (langsung) selama tidak ada syahwat (biasa aja lagi….),mungkin masih ada yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sesuatu sehingga benar-benar “nunduk” sama sekali,bahkan menetapkan menganjurkan tidak melihat wajahnya atau matanya yang sebenarnya berlebih-lebihan,dan bertentangan denga dalil,pendapat sahabat dan juga keterangan ulama salaf rahimahullah

Sesungguhnya perintah menahan sebagian pandangan itu dimaksudkan untuk menjauhi pelepasan pandangan yang terus menerus ,dan tidak mungkin bahwa yang dimaksud itu adalah benar2 (berusaha) menjauhi pandangan secara mutlak.Dalilnya jelas sekali dalam An Nur ayat 30

“Katakanlah kepada laki-laki mu’min : Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mereka,”Dan katakanlah kepada wanita-wanita mu’minah ,”Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mereka”

Ath Thabari berkata dalam tafsirnya “Apabila melihat sesuatu yang tidak halal baginya,maka ditundukannya pandangannya ,dan tidak memandang kepadanya.Dan tidak ada seorangpun yang dapat menahan pandangan secara total.Sesungguhnya Allah hanya berfirman “Katakanlah kepada laki-lakin mu’min Hendaklah mereka menahan SEBAGIAN dari pandangan mereka.Yakni ,apabila ia melihat sesuatu yang tidak halal baginya dari aurat ,atau melihat sesuatu yang tidak halal baginya untuk bersenang-senang dengannya,maka ditahannya pandangannya.Adapun jika yang dilihat itu bukan aurat dan pandangannya tidak bersyahwat dan bersenang-senang,maka tiadalah larangan itu ( Tafsir At Thabari,surat annur 30)

Dari Abu Hayyan dalam Tafsirnya “Laki-laki boleh melihat wanita asing kepada wajahnya dan kedua telapak tangannya…sebab ia tidak kuasa menjauhi pandangan itu ( Al Bahrul Muhith,Abu Hayyan Al Andalusy)

Ibnu Daqiqil’Id berkata ,” Sesungguhnya lafal min itu menunjukkan sebagian…Dan ayat itu tidak menunjukkan wajibnya menahan pandangan secara mutlak ( Ahkamul Ahkam Syarh Umdatul Ahkam)

Ibnu Abbas berkata “Aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan melakukan dosa-dosa kecil daripada apa yang dikatakan Abu Hurairah dari Nabi saw,beliau bersabda “Telah di tetapkan kepada manusia bagiannya dari perzinahan, ia pasti melakukan hal itu. Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memukul (meraba), kaki zinanya adalah melangkah, hati jiwa berangan-angan dan menikmati, dan yang membenarkan atau menggagalkan semua itu adalah kemaluan.?(HR.Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ahmad)

Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa pandangan dengan syahwat itulah yang dimaksud dengan dosa kecil (mendekati zina),karena itu lah beliau bersabda ,”Dan jiwa berangan-angan dan menikmati”.Ini berarti jika pandangan itu tidak dengan syahwat maka tidak ada dosa untuknya.

Ibnu Bathathal berkata “Pandangan dan perkataan disebut zina karena dapat mengajak kepada zina yang sebenarnya.Oleh karena itu beliau bersabda,’Dan kemaluan membenarkan hal itu atau mendustakannya,””( Fathul Baari Juz 13)

Sebenarnya,tentang hadis-hadits lain sudah ada penjelasan pada tulisan menundukkan pandangan sambil berkhalwat.Disini memambahkan dan mempertegas bahwa ,memandang itu boleh asal dengan tidak ada syahwat,dan saya rasa ini yang biasa kita lakukan.

Jika mulai terjadi syahwat maka tundukkan pandangan
Durrah binti Abu lahab berkata,Aku berada di sisi Aisyah lalu nabi saw masuk seraya berkata,”Ambilkan aku air untuk wudhu.”Maka aku dan Aisyah bersegera ke bejana tempat air,tetapi aku mendahuluinya,lalu aku mengambilnya.maka beliau berwudhu,lalu mengangkat kedua mata beliau atau pandangan beliau kepadaku,Beliau berkata “Engkau dari golonganku,dan aku dari golonganmu” (Majmu uz Zawaid,Al Hafidz al Haitsami berkata ‘Diriwayatkan oleh Ahmad ,dan perawi-perawinya terpercaya)

Qais bin Abi hazim berkata,”Kami menemui Abu Bakar r.a ketika ia sakit,Maka saya lihat disisinya seorang wanita berkulit putih yang kedua tangannya dilukisi dengan hena yang dapat menolak lalat.Dan ia adah Asma’binti Umais”( HR Thabrani,perawi-perawinya adalah perawi shahih)

Kedua hadits diatas menunjukkan bolehnya memandang tanpa ,syahwat.Selain itu coba kita tinjau pendapat para ulama dari berbagai Mahzab

Mahzab maliki

Tercantum dalam Al Muwaththa’ bahwa telah ditanyakan kepada Imam Malik,Bolehkah seorang wanita makan bersama denga n laki-laki yang bukan mahramnya atau dengan bujangnya? “Maka Imam Malik menjawab “Hal itu tidak mengapa..sebab ,kadang –kadang wanita makan bersama suaminya dan bersama laki-laki yang makan bersama suaminua.Pengarang Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa’ berkata,” Perkataan beliau,sebab kadang-kadang wanita makan bersama suaminya dan bersama laki-laki yang makan bersama suaminya, menetapkan bahwa pandangan laki-laki kepada yang demikian itu tampak darinya pada waktu makan bersama (Ibnul Walid al Bajj al –Andalusi)

Mahzab Hanafi

Disebutkan dalam Al mahsuth karya As-Sakhasu hal yang menunjukkan bolehnya laki-laki asing melihat wajah wanita.Hal itu ketika berbicara tentang wanita mati diantara laki-laki asing.Mereka berkata .”Jika ia laki-laki asing,maka ia mentayamumkan wanita itu dengan sepotong kain yang diikatkan ke telapak tangannya sdang ia memalingkan wajahnya dari kedua lengan wanita,tetapi tidak dari wajahnya.Sebab pada waktu hidupnya ,laki-laki asing tidak boleh memandang kedua lenganya ( Mahsuth juz 2)

Mahzab Hanbali

Disebutkan dalam Al Mughni oleh Ibnu Qudamah ,al Qadhi berkata ‘Haram bagi laki-laki terhadap wanita asing untuk memandang kepada apa saja yang selain wajah dan kedua telapak tangan ,karena yang demikian itu aurat;dan diperbolehkan baginya untuk memandang kepadanya,tetapi makruh apabila aman dari fitnah ,dan memandang bukan denga syahwat

Demikian Mahzab Syafii berdasarkan firman Allah’,Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya.”…Dan karena itu bukan aurat,maka tidak haram memandang kepadanya tanpa ragu-ragu ( Al Mughni ,juz 6)

Dalam Fatawa Ibnu Taimiyah ,katanya “Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memandang wanita asing.Maka ,ada yang mengatakan ,’Boleh memandang tanpa syahwat kepadan wajahnya dan kedua tangannya.Ini adalah mahzab Abu Hanifah dan as Syafii,dan satu pendapat dalam Mahzab Ahmad (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah,juz 22)

Dan Akhirnya Ibnu Taimiyah berpendapat “Memandang yang dilarang itu ialah memandang aurat,dan memandang karena syahwat,meskipun yang dipandang itu bukan aurat” ( Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah juzz 22 hal 369)

Dengan keterangan-keterangan yang jelas, dapat disimpulkan bahwa Allah memberikan kelapangan kepada manusia yaitu pria dan wanita untuk memperlapang interaksi,dan saling memandang merupakan fitrah dalam kehidupan.Allah menurukan hikmah yaitu menahan pandangan,dan malah tidak memerintahkan menutup wajah wanita atau jika bertemu wanita dianjurkan dengan tabir.Syariat yang benar-benar agung,dengan memperhatikan kemudahan dalam urusan,mempererat silaturahmi,dan juga keakraban agar dapat bersama-sama menjalani kehidupan dengan baik…..

Hukuman Bagi Pezina?memang ada?

Akhir-akhir ini sedang ada kasus heboh yang menyita perhatian publik,juga media masa dipenuhi oleh informasi-informasi tentang artis selingkuh lah,atau orang yang mirip artis yang diduga melakukan perzinaan.Dalam Islam sendiri perzinaan merupakan perbuatan keji dan kotor (fahisyah)

“Dan janganlah kamu mendekati zina,sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji ( fahisyah ) dan suatu jalan yang buruk.” ( QS. Al Isra’, 32 )

Sudah sering kita dengar bahwa dalam Islam orang yang berzina ada hukuman tersendiri yaitu hukuman dari Allah karena perbuatannya.Namun,dalam Islam,untuk menetapkan seseorang itu berzina itu sangat ketat sekali.Untuk menuduh seseorang berbuat zina saja harus menghadirkan empat orang saksi yang langsung melihat mereka berzina,sebagaimana masuknya pensil ke dalam botol.Tentu saja hal ini dapat dibilang sangat sulit sekali dipenuhi.Hal ini mungkin baru bisa terjadi jika orang yang berzina terang-terangan di tempat umum yang ramai pada saat jam orang banyak.

Oleh karena itu, zaman nabi tidak ada kasus orang yang berzina dan dirajam karena kedapatan berzina,tetapi beberapa kasus karena pengakuan dari si pelaku zina.Oleh karena itu,berita tentang zina dan keburukannya di zaman nabi sangat sedikit sekali.Berbeda sekali dengan zaman searang,yang malah dibesar-besarkan oleh media bagaimana berita zina ini.Berita yang dibesar-besarkan tentang zina,dampaknya menyebar ke anak-anak,remaja,keluarga pezina,pelaku,juga masyarakat banyak,dan hal ini tentu saja sangat mengganggu nama baik masyarakat dan juga suatu bangsa

Miris sekali memang, perbuatan pribadi dan rahasia pribadi menjadi menyebar pesat ke seluruh negeri,gambar video yang sudah menyebar di masyarakat.Ratting berita ini menjadi “laku” dijual,seolah-olah pada zaman ini,berita tentang zina tidak dianggap tabu lagi,atau malah bisa dibilang bukan sesuatu yang memalukan sehingga dengan mudahnya tersebar.

Jika berita-berita semacam ini lama-lama semakin banyak dan dibiarkan,maka masyarakat akan terbiasa dengan kasus-kasus perzinaan dan terbiasa pula dengan berzina dan juga mendekatinya sehingga hilanglah penjagaan social,yang menjadikan degradasi moral,dan ini berbahaya kepada generasi selanjutnya.

Oleh karena itu, nabi berusaha sejauh mungkin menjauhi hukuman rajam,dan juga dapat kita simpulkan dari sifat nabi,jika ada orang berzina, lebih baik dirumah bertaubat,tidak perlu ngomong ke siapa-siapa, langsung taubat kepada Allah.Dan bagi orang yang benar-benar ingin dirajam,bertobat,maka pahala dan ampunan Allah sudah siap sedia, dan juga surga ,oleh karena itu ini hikmah Allah memberikan peluang berbohong kepada pelaku zina untuk tidak mengaku,padahal syarat seseorang dirajam yaitu pengakuan pelaku zina dan juga keputusan penguasa

Adapun jika seseorang telah bertaubat, lalu mendatangi penguasa Islam yang menegakkan had dan mengaku berbuat zina, serta memilih ditegakkan had padanya, maka had boleh ditegakkan (walaupun tidak wajib), Jika tidak, maka tidak ditegakkan. Karena NABI BERSIKAP BERUSAHA AGAR RAJAM TIDAK TERJADI. [Majmu Fatawa 16/31 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah]

Bila Sudah Bertaubat Dari Zina Apakah Tetap Harus Dirajam?

Jika seseorang sudah bertaubat dari zina (atau pencurian, minum khamer, dan lainnya) dan urusannya belum sampai kepada penguasa Islam yang menegakkan syari’at, maka had zina (cambuk atau rajam) gugur dari orang yang bertaubat tersebut. Hal ini dengan dalil-dalil sebagai berikut, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

[An-Nisaa : 16] “Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”

[Al-Maidah : 39] “Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 4250 dan lainnya,
Dari Abdullah bin Mas’ud : Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Orang yang bertaubat dari semua dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa”

Hadits Riwayat Muslim dan lainnya:

Hadits dari Nu’aim bin Hazzal : “Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim dibawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu. Maka bapakku berkata kepadanya, “Pergilah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu”.Bapakku menghendaki hal itu karena berharap Ma’iz memperoleh solusi. Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Lalu beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, ““Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Maka beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, ““Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Sampai dia mengulanginya empat kali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu dengan siapa ?. Dia menjawab, “Dengan si Fulanah”. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berbaring dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau bersabda, “apakah engkau menyentuh kulitnya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau bersetubuh dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”.Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar ke Harrah [Nama tempat di luar kota Madinah]. Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis unta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakanya kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya!?” (kisah lengkap pada Sahih Muslim, Book 017, Hadith Number 4206)

Hadits diatas jelas sekali menyebutkan bagaimana kisah Maiz yang diacuhkan nabi berkali-kali karena menginginkan dirajam ,dan artinya memang nabi tidak menginginkan rajam sampai terjadi,dalam beberapa hadits lain juga disebutkan bahwa hampir semua orang yang ingin dirajam yang memaksa-maksa nabi agar jatuhnya hukuman rajam pada mereka.Mengapa? Karena rajam hanya terjadi jika mereka mengaku dan juga ada ampunan dan pahala besar dibalik rajam ini.Oleh karena itu tidak heran,jika zaman sekarang sulit sekali menemukan orang yang benar-benar mengaku berzina dan ingin dirajam.

Dalam hadits berikut dikisahkan pengakuan seorang pezina lelaki yg sudah nikah diacuhkan oleh nabi sampai 2 kali namun pezina tsb memaksa.

Sunan Abu Dawud, Book 38, Number 4421:
Dikisahkan oleh Al-Lajlaj al-Amiri:
Aku sedang bekerja di pasar. Seorang wanita berlalu membawa seorang anak. Orang2 lalu segera mendekatinya, dan aku pun mengikuti mereka. Aku lalu pergi menghadap sang Nabi ketika dia bertanya: Siapakah ayah anak yang bersamamu ini? Wanita itu tetap diam. Seorang pria muda yang berada di sebelah wanita itu berkata: Akulah ayah anak ini, Rasul Allah! Sang Nabi lalu berpaling pada wanita itu dan bertanya: Siapakah ayah anak yang bersamamu ini? Pria muda itu berkata: Akulah ayahnya, Rasul Allah! Rasul Allah memandangnya lalu melihat kepada orang2 di sekitar pemuda itu dan menanyakan pada mereka tentang dirinya. Mereka berkata: Kami hanya tahu hal2 yang baik tentang dia. Sang Nabi berkata pada pemuda itu: Apakah kau menikah? Pemuda itu menjawab: Ya. Maka sang Nabi memberi perintah atas dirinya dan dia pun dirajam sampai mati. Dia (penyampai cerita) berkata: Kami membawa pemuda itu ke luar, menggali lubang baginya, dan memasukkan dia ke dalamnya. Kami melempari dia dengan batu sampai dia mati. Seorang pria lalu menanyakan tentang pemuda yang baru saja dirajam mati itu. Kami bawa orang itu kepada sang Nabi dan berkata: Orang ini datang bertanya tentang pemuda berdosa itu. Rasul Allah berkata: Dia lebih berkenan daripada wangi parfum di mata Allah. Pria ini adalah ayah pemuda tersebut. Kami lalu menolong dia membasuh, mengafani, dan menguburkan dia. (Penyampai cerita berkata:) Aku tidak tahu apakah dia berkata atau tidak berkata “sembahyang baginya.”

Sahih Muslim, Book 017, Hadith Number 4205.Chapter : He who confesses his guilt of adultery.
Sulaiman b. Buraida reported on the authority of his father that Ma,iz b. Malik came to Allah’s Apostle (may peace be upon him) and
said to him: Messenger of Allah, purify me,
whereupon he said: Woe be upon you, go back, ask forgiveness of Allah and turn to Him in repentance.

He (the narrator) said that he went back not far, then came and said: Allah’s Messenger, purify me.
whereupon Allah’s Messenger (may peace be upon him) said: Woe be upon you, go back and ask forgiveness of Allah and turn to Him in repentance.

He (the narrator) said that he went back not far, when he came and said: Allah’s Messenger, purify me.
Allah’s Apostle (may peace be upon him) said as he had said before.

When it was the fourth time, Allah’s Messenger (may, peace be upon him) said: From what am I to purify you? He said: From adultery, Allah’s Messenger (may peace be upon him) asked if he had been mad.
He was informed that he was not mad.
He said: Has he drunk wine? A
person stood up and smelt his breath but noticed no smell of wine. Thereupon Allah’s Messenger (may peace be upon him) said: Have you committed adultery?
He said: Yes.
He made pronouncement about him and he was stoned to death.

The people had been (divided) into two groups about him (Ma’iz). One of them said: He has been undone for his sins had encompassed him, whereas another said: There is no repentance more excellent than the repentance of Ma’iz, for he came to Allah’s Apostle (may peace be upon him) and placing his hand in his (in the Holy Prophet’s) hand said: Kill me with stones. (This controversy about Ma’iz) remained for two or three days.
Then came Allah’s Messenger (may peace be upon him) to them (his Companions) as they were sitting. He greeted them with salutation and then sat down and said: Ask forgiveness for Ma’iz b. Malik. They said: May Allah forgive Ma’iz b. Malik. Thereupon Allah’s Messenger (may peace be upon him) said: He (Ma’iz) has made such a repentance that if that were to be divided among a people, it would have been enough for all of them.

Jadi,sudah jelas, saran nabi,jika ada seseorang berzina yaitu kembali ke rumah, dan bertaubat kepada Allah mudah-mudahan Allah mengampuni dosanya.Zina bukan merupakan sesuatu yang harus dibesar-besarkan ,apalagi diancam ancam akan dirajam.Namun sebaliknya,nabi menutup terjadinya rajam,kecuali sipelaku zina memaksa-maksa ingin dirajam.Dan nabi bersabda : He (Ma’iz) has made such a repentance that if that were to be divided among a people, it would have been enough for all of them..Bagaimana pahala yang besar yang didapatkan jika seseorang ingin dirajam.

Bagaimana jika kemudian suami menuntut atau perempuan terbukti hamil? Dalam hal ini ,perempuan yang hamil tidak dapat dijadikan bahwa dia berzina dan harus dirajam,tetap dia harus mengakui bahwa ia telah berzina dan menginginkan rajam. Seorang istri berselingkuh dan hamil dgn bayi mirip selingkuhannya karena wanita tsb tidak ingin dirajam dia melakukan Lian (melaknat diri jika bohong). Wanita tersebut lolos dari rajam karena lian dan kehamilannya disamarkan sbg benih suaminya. Kemudian suaminya menceraikan istrinya yg selingkuh shg menjadi tradisi jika LIAN terjadi maka suami istri CERAI.

Sahih Bukhari, Volumn 007, Book 063, Hadith Number 229.

Narated By Ibn Juraij : Ibn Shihab informed me of Lian and the tradition related to it, referring to the narration of Sahl bin Sad, the brother of Bani Sa’idi He said, “An Ansari man came to Allah’s Apostle and said, ‘O Allah’s Apostle! If a man saw another man with his wife, should he kill him, or what should he do?’ So Allah revealed concerning his affair what is mentioned in the Holy Qur’an about the affair of those involved in a case of Lian. The Prophet said, ‘Allah has given His verdict regarding you and your wife.’ So they carried out Lian in the mosque while I was present there. When they had finished, the man said, “O Allah’s Apostle! If I should now keep her with me as a wife then I have told a lie about her. Then he divorced her thrice before Allah’s Apostle ordered him, when they had finished the Lian process. So he divorced her in front of the Prophet.” Ibn Shihab added, “After their case, it became a tradition that a couple involved in a case of Lian should be separated by divorce. That lady was pregnant then, and later on her son was called by his mother’s name. The tradition concerning their inheritance was that she would be his heir and he would inherit of her property the share Allah had prescribed for him.” Ibn Shihab said that Sahl bin Sad As’Saidi said that the Prophet said (in the above narration), “If that lady delivers a small red child like a lizard, then the lady has spoken the truth and the man was a liar, but if she delivers a child with black eyes and huge lips, then her husband has spoken the truth.” Then she delivered it in the shape one would dislike (as it proved her guilty).

Sahih Bukhari, Volumn 007, Book 063, Hadith Number 230.
Narated By Al-Qasim bin Muhammad : Ibn ‘Abbas; said, “Once Lian was mentioned before the Prophet whereupon ‘Asim bin Adi said something and went away. Then a man from his tribe came to him, complaining that he had found a man width his wife. ‘Asim said, ‘I have not been put to task except for my statement (about Lian).’ ‘Asim took the man to the Prophet and the man told him of the state in which he had found his wife. The man was pale, thin, and of lank hair, while the other man whom he claimed he had seen with his wife, was brown, fat and had much flesh on his calves. The Prophet invoked, saying, ‘O Allah! Reveal the truth.’ So that lady delivered a child resembling the man whom her husband had mentioned he had found her with. The Prophet then made them carry out Lian.” Then a man from that gathering asked Ibn ‘Abbas, “Was she the same lady regarding which the Prophet had said, ‘If I were to stone to death someone without witness, I would have stoned this lady’?” Ibn ‘Abbas said, “No, that was another lady who, though being a Muslim, used to arouse suspicion by her outright misbehaviour.”

dari sini kita melihat RAHMAT Allah swt … ketika dia tdk mengakui zinanya maka dia menyerahkan segala sesuatunya pada putusan Allah nanti.
dalam Quran Allah swt berfirman setelah menjelaskan tatacara Li’an dgn penghujung firman sebagai berikut [Annur 24:10] Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, .

Tafsir Ibnu Kathir :
﴿وَلَوْلاَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ﴾
(And had it not been for the grace of Allah and His mercy on you!) meaning, many of your affairs would have been too difficult for you,
artinya, banyak dari urusan2 mu yang akan sangat sulit untuk mu,

﴿وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ﴾
(And that Allah is the One Who forgives and accepts repentance,) means, from His servants, even if that comes after they have sworn a confirmed oath.
artinya, dari hambaNya, bahkan jika itu datang setelah mereka bersumpah akan sumpah yang ditegaskan.

Allah telah menutup jalan Rajam dgn jalan memberi peluang bagi si pezina untuk berbohong,dimana bagi yang mengaku dan ingin dirajam memperoleh surga dan ampunan,bagi yang bertaubat semoga mengampuninya,dan bagi yang berbohong akan dilaknat oleh Allah SWT dan juga dengan rahmat Allah ,Allah maha Mengampuni Dosa …. Wallahu A’lam.

Sumber: Aa Montir a.k.a Ustadz Abi Fathan

Ba

Pacaran Islami? Ada ga sih?

Pengantar Pacaran Islami

Saya kira tidak terlalu banyak buku atau tulisan mengenai pacaran,namun bahasan melalui mulut sungguh banyak sekali.Pro kontrapun terjadi,namun dalam tulisan semakin kesini terlihat banyak tulisan menjadikan pacaran berkonotasi negatip.Biasanya yang membahas masalah ini adalah para remaja,dimana istilah ini berkembang dikalangan remaja baik anak rohis ataupun kalangan umum. Demikian juga tentang pacaran, generasi muda Islam saat ini pun seringkali menanyakan hal pacaran. Pembahasan tentang pacaran biasanya yang saya lihat itu lagi-itu lagi alias mungkin bosan dengan “larangan pacaran” bahkan sampai ada yang melarang bercinta!! (masya Allah)

Tulisan ini hanya mencoba menguraikan apa yang berada dalam pikiran saya dan pendapat ulama –ulama spesialis Cinta,karena berbicara tentang pacaran tidak lepas dengan cinta.Ulama-ulama spesialisasi ini di antaranya Ibnu Hazm Al Andalusy, Ibnul Qayyim AL Jauziyyah ,juga ulama-ulama fiqh wanita, ulama fiqh,dan ulama-ulama lain yang berkompeten dalam bidangnya pada masa ini seperti Dr Yusuf Qardhawi,Abul Halim Abu Syuqqah,dll.Keinginan tahu untuk tentang pacaran sendiri saat ini yang saya rasakan lebih ke konotasi negatif menurut gembar-gembor para aktipis.Untuk itu sebelum lanjut ke bawah, siapakan diri dulu,gelas yang penuh tidak bisa di isi air lagi, kosongkan saja sebagian gelas^^ Continue reading “Pacaran Islami? Ada ga sih?”

Taaruf atau pacaran??

Keinginan menulis saya tentang hal-hal seperti ini saat membaca sebuah buku karangan Ulama Ikhawanul Muslimin Abdul Hallim Abu Syuqqah yang dalam bukunya menjelaskan bagaimana interaksi sebelum pernikahan.Saat zaman sekarang ini,dikalangan aktivis dakwah sering terdengar kata-kta ta’aruf .Istilah ini dimaksudkan yaitu suatu tahap sebelum akhirnya menikah.

Tentu saja pernyataan ini sebenarnya tidak diketahui karena tidak ada tahapan khusus yang bernama ta’aruf yang dijadikan sebagai ritual seperti yang di contohkan rasul seperti khitbah.Hal ini terjadi karena pergeseran makna taaruf. Ada kecenderungan, taaruf tidak lagi diartikan menurut makna asli yang terkandung dalam Al-Quran, surah al-Hujurat (QS 49 ayat 13): “Hai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku li ta‘ârafû (supaya kamu saling kenal). …. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Jadi, makna asli istilah taaruf itu adalah proses saling kenal dengan siapa pun selama hayat dikandung badan. Namun sekarang, ada banyak ikhwan yang bilang, “taaruf adalah perkenalan antara seorang ikhwan dan seorang akhwat yang akan menikah.”Atau ada yang mengatakan bahwa taaruf itu suatu tahapan yang prosesnya beberapa bulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang akan menikah dengan mencantumkan syarat-syarat.
Hal ini,jika dikaitkan dengan syariat memang aneh,bahkan bisa menjadi bidah jika memang dijadikan kebiasaan atau malah keharusan sebelum menikah,dengan ritual-ritual khusus tertentu.
Pembatasan makna taaruf hanya untuk pendekatan ketika akan menikah ,padahal sebenarnya untuk umum menjadi sesuatu yang rancu,dan itu pun jika ditambah aturan hanya beberapa bulan saja tentu semakin menjadi-jadi kebingungan kita,dapat ide dari mana tentang hal ini(syariat baru kali yah).

Mungkin istilah taaruf “persiapan nikah dengan makna yang aslinya agak menyimpang dari makna yang terkandung dalam Al-Quran, surah al-Hujurat ayat 13. Padahal,pasti yang menyusung ini pasti tahu dan mengerti betul Al Quran
Lalu istilah itu muncul dari mana?atau hanya keren-kerenan saja biar terkesan islami atau bahasa arab,seperti ikhwan akhwat,dll(saya tidak tahu apakah menyebut dengan bahsa arab itu mendapat pahal atau tidak,yang apsti sebutan yang baik itu merupakan adab yang diajarkan rasul) Continue reading “Taaruf atau pacaran??”

Menundukkan Pandangan Sambil Berkhalwat menurut para ulama

“Katakanlah kepada orang-orang mu’min laki-laki: hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya; karena yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha meneliti terhadap apa-apa yang kamu kerjakan.(An Nur 30)

Ayat ini turun saat Nabi saw. pernah memalingkan muka anak pamannya yang bernama al-Fadhl bin Abbas, dari melihat wanita Khats’amiyah pada waktu haji, ketika beliau melihat al-Fadhl berlama-lama memandang wanita itu. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa al-Fadhl bertanya kepada Rasulullah saw., “Mengapa engkau palingkan muka anak pamanmu?” Beliau saw. menjawab, “Saya melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka saya tidak merasa aman akan gangguan setan terhadap mereka.

ayat tersebut memerintahkan menundukkan sebagian pandangan dengan menggunakan min tetapi dalam hal menjaga kemaluan, Allah tidak mengatakan wa yahfadhu min furujihim (dan menjaga sebagian kemaluan) seperti halnya dalam menundukkan pandangan yang dikatakan di situ yaghudh-dhu min absharihim. Ini berarti kemaluan itu harus dijaga seluruhnya tidak ada apa yang disebut toleransi sedikitpun. Berbeda dengan masalah pandangan yang Allah masih memberi kelonggaran walaupun sedikit, guna mengurangi kesulitan dan melindungi kemasalahatan, Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebutkan dalam al-Quran dan tundukkanlah sebagian suaramu (Luqman 19). Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak berbicara. ini pun berkaitan dengan hadits zinanya mata,hati,lisan, yang dibenarkan oleh kemaluan
Tetapi apa yang dimaksud menundukkan pandangan, yaitu: menjaga pandangan, tidak dilepaskan begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan perempuan-perempuan atau laki-laki yang beraksi dan mengarah kepad zina mata( yang nanti hadits2 saling berhubungan),seperti asbabun nuzulnya Fadl bin Abbas berlama-lama memandang wanita Continue reading “Menundukkan Pandangan Sambil Berkhalwat menurut para ulama”